Pengertian lembaga eksekutif legislatif yudikatif

Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan kekuasaanya

Pengertian Eksekutif
Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (Seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Di Indonesia Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Jajaran kabinet dalam sebuah pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Republik Indonesia adalah para menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

Pengertian Legislatif
Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.
Di Indonesia Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.
Kekuasaan Legeslatif
Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function.

Pengertian Yudikatif
Jika legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut denga rule adjudication function.
Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Dari uraian diatas, tentunya sudah dapat dipahami bahwa Fungsi eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana, Fungsi legislatif adalah untuk membuat undang-undang sedangkan Fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.
Demikian artikel singkat tentang Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan kekuasaanya, semoga penjelasan singkat diatas bermanfaat bagi Anda setidaknya untuk menambah wawasan kita semua tentang Pengertian, Fungsi dan Kekuasaan Eksekutif,  Pengertian, Fungsi dan Kekuasaan Legislatif serta Pengertian, Fungsi dan Kekuasaan Yudikatif.

Comments

Popular posts from this blog

Latar belakang bangsa jepang datang keindonesia